Laporan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) pada DPU Kabupaten Brebes Tahun 2024

img

Brebes - Laporan ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, menindaklanjuti hal tersebut Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes menyusun survey kepuasan masyarakat dengan jenis pelayanan:

 

1. Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan;

2. Permohonan Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);

3. Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);

4. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Mengenai Kerusakan Jalan dan Jembatan;

5. Pengaduan Masyarakat Terkait Genangan Pada Kawasan Perkotaan;

6. Permohonan Sewa Alat Berat Milik DPU.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.

Diberlakukannya Permenpan RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes, maka perlu diselenggarakan survey pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyedia publik. Caranya dengan melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) merangkum data dan informasi terkait tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

Hasil survey sangat penting sebagai bahan evaluasi serta bahan masukan bagi penyedia layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara.

DPU Kabupaten Brebes telah melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) mulai tanggal 20 Mei 2024 s.d. 20 Juni 2024, dengan jumlah responden sebanyak 177 responden. Adapun dari hasil SKM tersebut diperoleh skor Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 80,98 artinya dengan hasil kategori “baik”.


Dalam melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai Januari hingga Juni 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut:

1.     Pelaksanaan pelayanan publik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Baik dengan nilai SKM 80,98, dengan peningkatan sebesar 1,04 dari tahun 2023 yaitu sebesar 79,94.

2.     Unsur pelayanan yang termasuk tiga unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu Kualitas prosedur layanan, Sarana dan prasarana serta Kecepatan waktu pelayanan.

3.     Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Produk mendapatkan nilai tertinggi 3 dari unsur Perilaku pelayanan, dan pengaduan serta Biaya/tarif yang dirasa masyarakat masih cukup wajar


Laporan SKM DPU 2024 dapat di download pada link berikut ini : Download Laporan SKM DPU 2024 

-(redaktur)

Randal 12

Belum ada komentar