Bidang Cipta Karya mempunyai tugas perumusan konsep dan pelaksanaan kebijakan, pengkoordinasian, pemantauan, evaluasi serta pelaporan di bidang penataan bangunan, penyehatan lingkungan dan infrastruktur kawasan
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Cipta Karya menyelenggaarakan fungsi:
Perumusan kebijakan di bidang keciptakaryaan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang keciptakaryaan.
Penyusunan Standar Pelayanan Minimal di bidang keciptakaryaan.
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang keciptakaryaan.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang keciptakaryaan.
Pelaksanaan administrasi di bidang keciptakaryaan.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pemimpin terkait dengan tugas dan fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
VISI
Tersedianya Prasarana Dan Sarana Publik Bidang Pekerjaan Umum Yang Berkualitas Dan Berkesinambungan.
MISI
Meningkatkan Sarana dan Prasarana Kerja Bidang Pekerjaan Umum.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana jalan dan jembatan.
Meningkatkan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana lingkungan pemukiman dan penataan kota.
Meningkatkan fasilitas penunjang dalam rangka penanggulangan kebersihan, pertamanan dan penerangan jalan umum.
Meningkatkan Kualitas dan Kuantitas Tata Ruang, penataan dan Pengembangan Kawasan.
Meningkatkan peran serta masyarakat yang berorientasi pada kesetaraan gender dalam kegiatan pembangunan fisik pekerjaan umum.
Peningkatan Kerja sama lintas daerah bidang pekerjaan daerah khususnya daerah perbatasan.
TUJUAN
Tersediananya sarana dan prasarana alat berat yang siap beroperasi.
Tersediaanya prasarana jalan dan jembatan yang berkualitas dan berumur panjang .
Terwujudnya kawasan permukiman yang serasi, sehat dan nyaman serta berkelanjutan .
Terwujudnya Keindahan dan Kenyamanan kota hingga tingkat Ibu Kota Kecamatan ( IKK ).
Tercapainya pengelolaan kebersihan hingga tingkat Ibu Kota Kecamatan (IKK ).
Terwudnya tatanan tata ruang perkotaan dan permukiman yang baik.
Terwujudnya peran serta masyarakat yang berorientasi dengan kesetaraan gender dalam kegiatan pembangunan bidang Pekerjaan umum.
Terwujudnya sarana dan prasarana publik bidang pekerjaan umum di daerah perbatasan yang berkualitas.
SASARAN
Terwudnya peningkatan pelayanan kinerja kepada masyarakat.
Terwujudnya kelancaran arus lalu-lintas kendaraan, barang dan jasa.
Terpenuhinya kebutuhan perumahan layak huni, prasarana dan sarana lingkungan yang serasi, sehat dan nyaman serta berkelanjutan.
Menurunnya tingkat prosentasi tingkat kecelakaan lalu lintas dan kriminalitas.
Terwujudnya taman-taman yang kota yang sejuk dan nyaman.
Terwujudnya kondisi lingkungan dan permukiman yang bersih.
Terwujudnya pertumbuhan perkotaan dan permukiman yang sesuai dengan RUTRK/RT/RW.
Tercapaianya hasil kerja yang tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, tepat sasaran dan manfaat.
STRATEGI
Tersedianya prasarana dan sarana yang cukup memadai dan berkualitas, khususnya alat berat yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
Tersedianya dana dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Pusat untuk peningkatan prasarana dan sarana publik bidang pekerjaan umum.
Tersedianya Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang memadai.
Adanya kesadaran dari masyarakat untuk berpartisipasi dalam peningkatan prasarana dan sarana publik bidang pekerjaan umum.
KEBIJAKAN
Mengupayakan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai.
Upaya mengantisipasi kesenjangan antar wilayah (terisolir) dan peningkatan kelancaran arus lalu lintas kendaraan, barang dan jasa.
Upaya peningkatan pengelolaan persampahan dari TPS ke TPA.
Peningkatan Teknogi Pengelolaan sampah dari Open Dumping ke Control lanvil dan sanitari Lanvil.
Mengupayakan terwujunya fungsi saluran drainase lingkungan, permukiman kota dan desa.
Meningkatkan dan mempertahankan fungsi serta masa (umur) pelayanan jalan dan jembatan.
Upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Upaya Peningkatan penataan ruang yang integratif, komprehensif yang berbasis lingkungan.
Mengupayakan terpenuhinya fasilitas lalu lintas jalan.