Tugas pokok Dinas Pekerjaan Umum membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan
tugas pembantuan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten di bidang pekerjaan umum, sub urusan jalan/jembatan dan cipta karya, bangunan/gedung.
Uraian tugas Dinas Pekerjaan Umum, sebagai berikut :
Merumuskan dan menetapkan program kerja dinas sebagai pedoman dan acuan pelaksanaan tugas.
Merumuskan kebijakan di bidang pekerjaan umum, sub urusan jalan/jembatan dan cipta karya, bangunan/gedung sebagai dasar pelaksanaan kegiatan.
Melaksanakan koordinasi kebijakan di bidang pekerjaan umum, sub urusan jalan/jembatan dan cipta karya, bangunan/gedung dengan lembaga perangkat daerah
terkait di jajaran pemerintah kabupaten, provinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan.
Mendistribusikan tugas dan mengarahkan pelaksanaan tugas bawahan sesuai dengan fungsi dan kompetensi bawahan dengan prinsip pembagian tugas habis.
Menyelenggarakan kebijakan di bidang Perencanaan dan Pengendalian dengan lembaga perangkat-perangkat daerah terkait di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan.
Menyelenggarakan kebijakan di bidang Bina Marga dengan lembaga perangkat daerah terikat di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan.
Menyelenggarakan kebijakan di bidang Cipta Karya dengan lembaga perangkat daerah terikat di jajaran pemerintah kabupaten, propinsi, pusat maupun lembaga di luar kedinasan.
Mengendalikan pelaksanaan kesekretariatan dinas dengan mengarahkan perumusan program dan pelaporan, pengelolaan keuangan, urusan umum serta kepegawaian.
Mengendalikan pelaksanaan tugas operasional UPT dengan mengarahkan pelaksanaan kegiatan.
Mengarahkan dan menilai kinerja bawahan dengan mengevaluasi hasil kerja bawahan untuk memacu prestasi kerja.
Menyampaikan saran dan masukan kepada pimpinan untuk bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
Melaksanakan monitoring, evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas sebagai wujud pertanggungjawaban.
Melaksanakan tugas kedinasan lain atas perintah pimpinan.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud diatas, Dinas Pekerjaan Umum, mempunyai fungsi:
Perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pekerjaan umum, sub urusan jalan/jembatan dan cipta karya, bangunan/gedung.
Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pekerjaan umum, sub urusan jalan/jembatan dan cipta karya, bangunan/gedung.
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugas di bidang pekerjaan umum, sub urusan jalan/jembatan dan cipta karya, bangunan/gedung.
Pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugas di bidang pekerjaan umum, sub urusan jalan/jembatan dan cipta karya, bangunan/gedung.
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsi di bidang pekerjaan umum, sub urusan jalan/jembatan dan cipta karya, bangunan/gedung.
STRUKTUR ORGANISASI
VISI
Dalam rangka ikut mewujudkan Visi Pembangunan Daerah berdasarkan RPJPD Kabupaten Brebes tahun 2005-2025 yaitu :
"Brebes yang Madani, Maju, dan Sejahtera"
yang mengarah pada pencapaian harapan masyarakat Kabupaten Brebes, maka Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes sesuai dengan peran, tugas dan fungsinya berkomitmen untuk mendukung pencapaian visi tersebut. Berkenaan dengan itu visi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes adalah:
" TERSEDIANYA SARANA DAN PRASARANA UMUM BIDANG BINA MARGA DAN CIPTAKARYA YANG BERKUALITAS DAN BERKESINAMBUNGAN "
Penjelasan dari visi tersebut adalah sebagai berikut.
Tersedianya prasarana dan sarana Umum Bidang Bina Marga dan Cipta Karya yang berkualitas dan berkesinambungan dikandung maksud " kualitas " yaitu adanya prasarana dan sarana umum yang mempunyai kualitas baik / mantap sehingga dapat berfungsi secara optimal.
" Berkesinambungan " yaitu dengan adanya prasarana dan sarana umum yang baik / mantap diharapkan dapat mempunyai efek positif, dapat menghubungkan daerah terpencil dan meningkatkan aktivitas perekonomian masyarakat kabupaten brebes.
MISI
Untuk menjabakarkan Visi yang di cita citakan perlu diaplikasikan melalui misi, Adapun Misi Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes adalah sebagai berikut :
Meningkatkan Kualitas perencanaan pembangunan sarana Kebinamargaan dan keciptakaryaan sehingga di dapat hasil yang efektif dan terintegrasi;
Meningkatkan Infrastruktur Kebinamargaan yang berkualitas, terpadu dan berkelanjutan;
Meningkatkan Sarana dan Prasarana Keciptakaryaan untuk mewujudkan lingkungan yang menunjang kesejahteraan masyarakat.
TUJUAN
Meningkatkan Kualitas Infrastruktur bidang kebinamargaan dan keciptakaryaan.
SASARAN
Meningkatkan Kualitas jalan Kabupaten.
Tersedianya sistem jaringan drainase skala kawasan dan skala kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 2 jam) dan tidak lebih dari 2 kali setahun.
Meningkatkan Akses Air Bersih Masyarakat.
Meningkatkan kualitas jalan Poros Desa.
Meningkatkan Koneksitas antar wilayah.
STRATEGI
Strategi merupakan rencana yang menyeluruh dan terpadu mengenai upaya
yang meliputi penetapan kebijakan dan program untuk mencapai sasaran dan tujuan
yang diinginkan dalam pelaksanaan pembangunan dalam 4 (empat) Tahun
kedepan. Dalam upaya mewujudkan Visi dan Misi Dinas yang menitik beratkan pada
beberapa prioritas kebijakan yang diharapkan mampu memberi dampak signifikan
pada beberapa prioritas kebijakan dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat sebagai tujuan akhir dari pembangunan daerah. Dinas Pekerjaan
Umum Kabupaten Brebes berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan secara
bertahap dan berkelanjutan.
KEBIJAKAN
Kebijakan adalah ketentuan yang disepakati pihak terkait dan ditetapkan oleh
pihak yang berwenang untuk dijadikan pedoman, pengangan, petunjuk dalam
pengembangan dan pelaksanaan program/kegiatan guna tercapainya perwujudan
sasaran, tujuan, visi dan misi dinas.
Berdasarkan tujuan dan sasaran maka Strategi dan Kebijakan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
1. Sasaran : Meningkatnya Kualitas Pelayanan Publik Perangkat Daerah.
Strategi : Meningkatkan kualitas sarana prasarana serta kapasitas
sumber daya aparatur.
Kebijakan : Melaksanakan kegiatan pembangunan/pemeliharaan
sarana prasarana dan kegiatan peningkatan kapasitas
sumber daya aparatur.
2. Sasaran : Meningkatkan Kualitas Jalan Kabupaten.
Strategi : Mempertahankan kemantapan dan kenyamanan kondisi Jalan Kabupaten.
Kebijakan : Melaksanakan peningkatan jalan untuk kondisi jalan rusak
berat utamanya dengan betonisasi sesuai skala prioritas
khususnya jalan dengan intensitas lalu lintas tinggi dan
pemeliharaan Jalan Kabupaten secara rutin dan berkala
untuk kondisi jalan rusak sedang dan rusak ringan.
3. Sasaran : Meningkatkan Akses Air Bersih Masyarakat.
Strategi : Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana air
bersih perpipaan di perkotaan dan non perpipaan untuk perdesaan.
Kebijakan : Meningkatkan kegiatan PAMSIMAS dan kerjasama dengan
PDAM untuk menambah jumlah sambungan rumah tangga pengguna air bersih.
4. Sasaran : Tersedianya Sistem Jaringan Drainase Skala Kawasan dan
Skala Kota Sehingga Tidak Terjadi Genangan (lebih dari 30
cm, selama 2 jam) dan Tidak Lebih dari 2 kali Setahun.
Strategi : Menurunkan area kawasan tergenang air.
Kebijakan : Menyusun Masterplan Drainase Kawasan Perkotaan
sebagai acuan penataan Kawasan tergenang dan
menindaklanjuti dengan pembangunan dan pemeliharaan Drainase.
5. Sasaran : Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Indeks
Pembangunan Manusia, Tingkat Pengangguran Terbuka,
Serta Penurunan Kemiskinan Bidang Pekerjaan Umum.
Strategi : Meningkatkan angka kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan : Melaksanakan program padat karya pada pelaksanaan
pekerjaan sub urusan Air Minum, Drainase, Jalan, dan Bangunan Gedung.
6. Sasaran : Terselenggaranya Pembangunan Gedung Dan Lingkungan
Sesuai Dengan Norma Standar dan Peraturan yang Berlaku.
Strategi : Mewujudkan tercapainya keandalan bangunan gedung.
Kebijakan : Melaksanakan Penyelenggaraan Penerbitan Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), peran Tenaga
Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan
Gedung, Implementasi SIMBG, serta Perencanaan,
Pembangunan, Pengawasan, Pemanfaatan dan Evaluasi
Penyelenggaraan Bangunan Gedung Daerah
Kabupaten/Kota.
INDIKATOR KINERJA UTAMA (IKU)
1. Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik Perangkat Daerah
Indikator : Hasil survey kepuasan masyarakat Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes (Skor).
2. Meningkatkan kualitas Jalan Kabupaten
Indikator : Presentase Jalan dan Jembatan Kabupaten Kondisi Mantap (%).
3. Meningkatkan Akses Air Bersih Masyarakat
Indikator : Cakupatan Akses Jaringan Perpipaan (%).
4. Tersedianya Sistem jaringan drainase skala kawasan kota sehingga tidak terjadi genangan (lebih dari 30 cm, selama 2 jam) dan tidak lebih dari 2 kali setahun.
Indikator : Presentase sistem jaringan drainase kondisi baik (%).
5. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat, indeks pembangunan manusia, tingkat pengangguran terbuka, serta penurunan kemiskinan bidang pekerjaan umum
Indikator : Jumlah tenaga kerja lokal yang terserap dalam pekerjaan disik Dinas Pekerjaan Umum (Orang).
6. Terselenggaranya pembangunan gedung dan lingkungan sesuai dengan norma standar dan peraturan yang berlaku
Indikator : Presentase kualitas bangunan gedung sesuai dengan norma standar dan peraturan yang berlaku (%).