Brebes - Laporan ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang
Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan
Publik, menindaklanjuti hal tersebut Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes
menyusun survey kepuasan masyarakat dengan jenis pelayanan:
1. Izin Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan;
2. Permohonan Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG);
3. Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
4. Pengelolaan Pengaduan Masyarakat Mengenai Kerusakan Jalan dan
Jembatan;
5. Pengaduan Masyarakat Terkait Genangan Pada Kawasan Perkotaan;
6. Permohonan Sewa Alat Berat Milik DPU.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan
penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan
Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang
adil, transparan, dan akuntabel.
Diberlakukannya
Permenpan RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan survey Kepuasan
Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, memberikan pedoman bagi
penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja
pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan.
Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Brebes, maka perlu diselenggarakan survey pendapat tentang penilaian pengguna
layanan publik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyedia publik.
Caranya dengan melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM) merangkum data dan informasi terkait tingkat kepuasan
masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan
kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur
penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan
kebutuhannya.
Hasil survey
sangat penting sebagai bahan evaluasi serta bahan masukan bagi penyedia layanan
publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan
terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan
masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara.
DPU Kabupaten
Brebes telah melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) mulai tanggal 20 Mei
2024 s.d. 20 Juni 2024, dengan jumlah responden sebanyak 177 responden. Adapun
dari hasil SKM tersebut diperoleh skor Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 80,98
artinya dengan hasil kategori “baik”.
Dalam
melaksanakan tugas Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai
Januari hingga Juni 2024, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
pelayanan publik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes secara umum mencerminkan tingkat kualitas yang Baik dengan nilai SKM 80,98, dengan
peningkatan sebesar 1,04 dari tahun 2023 yaitu sebesar 79,94.
2.
Unsur
pelayanan yang termasuk tiga unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu
Kualitas prosedur layanan, Sarana dan prasarana serta Kecepatan waktu
pelayanan.
3. Sedangkan tiga unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu Produk mendapatkan nilai tertinggi 3 dari unsur Perilaku pelayanan, dan pengaduan serta Biaya/tarif yang dirasa masyarakat masih cukup wajar
Laporan SKM DPU 2024 dapat di download pada link berikut ini : Download Laporan SKM DPU 2024
-(redaktur)
Randal 12
1074 KOMENTAR
Belum ada komentar
TINGGALKAN KOMENTAR