Perkuat Intervensi Stunting Lewat Akses Air Bersih, DPU Brebes Sosialisasikan Kesiapan DAK Air Minum 2027 Menuju Brebes Beres

img

DPU BREBES – Sebagai langkah konkret memperluas akses layanan dasar sekaligus memutus rantai persoalan gagal tumbuh pada anak, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes menyelenggarakan agenda Sosialisasi Peminatan Program Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Air Minum Tahun Anggaran 2027. Pertemuan teknis ini secara khusus melibatkan para kepala desa dan perangkat desa dari wilayah-wilayah yang masuk dalam lokus prioritas penanganan stunting di Kabupaten Brebes.

Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum penyampaian regulasi, melainkan ruang edukasi teknis bagi aparatur pemerintah desa mengenai korelasi langsung antara higienitas air minum dan kesehatan keluarga. Pemenuhan air minum yang aman, terlindungi, dan bebas dari kontaminasi bakteriologis merupakan bentuk intervensi sensitif yang berkontribusi signifikan—hingga lebih dari 70 persen—dalam penurunan angka prevalensi stunting, melengkapi intervensi spesifik di bidang gizi dan medis.

Dalam sesi pemaparan, tim teknis Bidang Cipta Karya DPU Brebes menguraikan secara rinci mekanisme pengusulan program, tahapan verifikasi, hingga pemenuhan dokumen kesiapan (readiness criteria). Kesiapan tersebut meliputi:

  • Legalitas Lahan dan Sumber Air: Kepastian status hak atas tanah untuk lokasi instalasi bak penampung, jaringan transmisi, serta debit sumber air baku yang mencukupi dan terlindungi.

  • Kajian Rencana Teknis Terinci: Kelengkapan dokumen teknis (Detail Engineering Design/DED) dan rencana anggaran biaya (RAB) yang sesuai dengan kaidah konstruksi perpipaan sanitasi perdesaan.

  • Kesiapan Kelembagaan Pengelola: Komitmen pembentukan serta penguatan Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum dan Sanitasi (KPS-SPAMS) di tingkat desa agar infrastruktur yang terbangun dapat dirawat secara berkelanjutan dan mandiri.

Pemerintah desa didorong untuk aktif dan cermat mengidentifikasi kantong-kantong permukiman warga yang belum terlayani sambungan rumah (SR), sehingga usulan yang diajukan ke pemerintah pusat melalui aplikasi perencanaan nasional benar-benar valid, tepat sasaran, dan akuntabel.

Sinergi yang solid antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa menjadi kunci utama percepatan pembangunan sarana air minum perdesaan. Dengan perencanaan yang matang sejak dini, pemenuhan hak dasar atas air bersih diharapkan terdistribusi merata hingga ke pelosok desa.

Langkah terpadu ini menjadi bagian dari ikhtiar kolektif mewujudkan Brebes Beres—daerah yang beres dalam tata kelola infrastrukturnya, tuntas dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakatnya, serta mampu melahirkan generasi penerus Brebes yang sehat, cerdas, berdaya saing, dan sepenuhnya bebas dari stunting.

Cipta Karya 12

Belum ada komentar