Brebes - Laporan ini didasari oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, menindaklanjuti hal tersebut Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes menyusun survey kepuasan masyarakat dengan jenis pelayanan:
1.
Permohonan
Sewa Alat Berat;
2.
Pendampingan
Teknis Kegiatan Jasa Konstruksi Untuk Pelayanan Publik;
3.
Pengaduan
Masyarakat Terkait Kerusakan Jalan;
4.
Rekomendasi
Teknis Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan Kabupaten;
5.
Pengaduan
Masyarakat Terkait Kawasan Genangan pada Kawasan Perkotaan;
6.
Permohonan
Pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG); dan
7. Pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel.
Diberlakukannya Permenpan RB Nomor 14 tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan survey Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, memberikan pedoman bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diberikan. Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes, maka perlu diselenggarakan survey pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh penyedia publik. Caranya dengan melakukan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).
Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)
merangkum data dan informasi terkait tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh
dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat
masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan
publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.
Hasil survey sangat penting sebagai bahan evaluasi serta bahan masukan bagi penyedia layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan terbaik dapat segera dicapai, dan akhirnya dapat memenuhi harapan dan tuntutan masyarakat akan hak-hak mereka sebagai warga negara.
DPU Kabupaten Brebes telah melaksanakan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) mulai tanggal 1 Juni 2023 s.d. 14 Juli 2023, dengan jumlah responden sebanyak 85 responden. Adapun dari hasil SKM tersebut diperoleh skor Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) 79,94 artinya dengan hasil kategori “baik”.
Dalam melaksanakan tugas Survey Kepuasan
Masyarakat (SKM) selama satu periode mulai tanggal 1 Juni s.d 14 Juli 2023,
dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Pelaksanaan
pelayanan publik di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Brebes, secara umum
mencerminkan kualitas yang “BAIK” dengan nilai SKM 79,94.
2.
Unsur
pelayanan yang merupakan unsur terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu
Kualitas Sarana dan Prasarana, Kecepatan waktu pelayanan.
3.
Sedangkan
unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu penanganan pengaduan.
Laporan SKM DPU 2023 dapat didownload pada link berikut ini : Download Laporan SKM DPU 2023
-(redaktur)
1 KOMENTAR
Belum ada komentar
TINGGALKAN KOMENTAR